PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI IZIN PRAKTEK / KERJA
Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);
- Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi dan pedoman disiplin Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP sementara bila KTP belum dicetak;
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
- Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
- Lunas semua biaya keanggotaan dengan menunjukkan bukti pembayaran;
Persyaratan tambahan :
- Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :
- Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
- Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .
- Fotokopi surat ijin berusaha.
Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:
- Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
- Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
- Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .