PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK

SYARAT MENDAPATKAN REKOMENDASI IZIN PRAKTEK / KERJA

Rekomendasi Izin Praktek Pertama / Penanggungjawab Sarana Tenaga Teknis Kefarmasian untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek harus mengajukan Surat permohonan tertulis kepada Ketua Cabang PAFI Kab/Kota setempat, dilampiri :

  • Fotokopi STRTTK yang masih berlaku  (sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan menunjukan aslinya);
  • Surat pernyataan akan melaksanakan kode etik profesi dan pedoman disiplin Tenaga Teknis Kefarmasian;
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, berseragam PAFI dengan latar merah;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP sementara bila KTP belum dicetak;
  • Fotokopi Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) atau Surat Keterangan Keanggotaan (SKK) yang masih berlaku;
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai atau Surat Perjanjian Kerja;
  • Surat Keterangan mutasi dari PD/PC PAFI asal, bilamana yang bersangkutan berpindah provinsi atau Kab/Kota;
  • Lunas semua biaya keanggotaan dengan menunjukkan bukti pembayaran;

Persyaratan tambahan :

  • Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai penanggungjawab sarana (Industri Kosmetik, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Usaha Kecil Obat Tradisional, atau Usaha Mikro Obat Tradisional) :
  • Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
  • Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana .
  •  Fotokopi surat ijin berusaha.

 Bagi TTK yang mengajukan SIPTTK sebagai Penanggungjawab / ijin Toko Obat:

  • Surat Pernyataan tidak sebagai TTK Penanggungjawab di tempat praktik/kerja sarana yang lain;
  • Surat Pernyataan Kepemilikan sarana bermaterai cukup;
  • Fotokopi Akte Notaris Perjanjian Kerja sama dengan Pimpinan Sarana / pemilik modal (bila modal bukan milik sendiri) .
Alamat

Jl. Kutacane - Medan Desa Biak Muli Kecamatan Bambel
KABUPATEN ACEH TENGGARA
ACEH

Kontak

Email: pafi.agara@gmail.com
Telp: 082210105033-085296672563

Rekening Organisasi:
Bank Saryiah Indonesia (BSI). No.Rek. 1054824088, atas nama: PC PAFI ACEH TENGGARA