PERSYARATAN REKOM STRTTK

Persyaratan Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK

A. Persyaratan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Cabang Pafi Aceh Tenggara.

  1. Surat permohonan Pengantar Perpanjangan/Pengurusan Baru STR-TTK kepada Pengurus Cabang Pafi Aceh Tenggara.
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir.
  3. Fotocopy Transkrif Nilai Lgalisir.
  4. Fotocopy KTP Electronik.
  5. Fotocopy KTA.
  6. Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kopetensi.
  7. Fotocopy SKP (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
  8. Fotocopy Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-
    Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.10.000,-
  9. Fotocopy Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.10.000,-
  10. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
  11. Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang.
  12. Fotocopy Surat Sumpah.
  13. Bukti lunas semua biaya keanggotaan.

B. Persyaratan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pengurusan baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.

  1. Surat permohonan Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK kepada Pengurus Daerah Pafi Aceh.
  2. Fotocopy Ijazah Legalisir.
  3. Fotocopy Transkrif Nilai Legalisir.
  4. Fotocopy KTP Electronik.
  5. Fotocopy KTA.
  6. Fotocopy STR-TTK legalisir/Sertifikat Kopetensi.
  7. Sertifikat Asli Satuan Kredit Partisipasi (25 SKP) Perpanjangan STR-TTK.
  8. Surat pernyataan kesediaan mematuhi Perundang-
    Undangan & Etika Kefarmasian serta AD & ART PAFI bermaterai Rp.10.000,-
  9. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman bermaterai Rp.10.000,-
  10. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.
  11. Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.
  12. Fotocopy Surat Sumpah.
  13. Bukti lunas biaya pengurusan perpanjangan STR-TTK Rp.40.000,- ke rekening Pengurus Daerah Pafi Aceh. di Nomor Rekening : Bank Syariah Indonesia, Nomor Rekening : 1059358697 an. PD PAFI ACEH.

C. Persyaratan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK di Kantor Gubernur (DPMPTSP)

  1. Surat Permohonan Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK ke Kantor Gubernur qc. DPMPTSP. (File pdf)
  2. Surat Rekomendasi Perpanjangan/Pembuatan Baru STR-TTK dari Pengurus Daerah Pafi Aceh.(File pdf)
  3. Ijazah Asli.(File pdf)
  4. Transkrif Nilai Asli.(File pdf)
  5. KTP Electronik Asli.(File pdf)
  6. STR-TTK lama/Sertifikat Kopetensi Asli.(File pdf)
  7. Paspoto 4X6 2 lbr mengenakan baju batik Pafi latar belakang merah.(File JPG)
  8. Surat Keterangan Sehat dari Instansi Pemerintah yang berwenang Asli.(File pdf)
  9. Surat Sumpah Asli.(File pdf)
  10. Semua dokumen di Upload di apliksai Sicantik.
Alamat

Jl. Kutacane - Medan Desa Biak Muli Kecamatan Bambel
KABUPATEN ACEH TENGGARA
ACEH

Kontak

Email: pafi.agara@gmail.com
Telp: 082210105033-085296672563

Rekening Organisasi:
Bank Saryiah Indonesia (BSI). No.Rek. 1054824088, atas nama: PC PAFI ACEH TENGGARA